Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Blanko Skck


Blanko Skck

Apa yang di maksud blanko dalam pembuatan e-ktp dan dari mana blanko di keluarkan

1. Apa yang di maksud blanko dalam pembuatan e-ktp dan dari mana blanko di keluarkan


Arti kata blangko menurut KBBI adalah:

1. tidak memberikan suara (dalam pemungutan suara)

2. kosong (belum diisi)

Blanko dalam pembuatan e ktp berarti bentuk ktp yang masih belum diisi dengan keterangan identitas pemilik ktp tersebut


2. Contoh Cara membuat 1 kriteria skck bagaimana agar masih tau apa itu skck yang asli


Penjelasan dengan langkah-langkah:

Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). ...

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .

3. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.

4. Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).

5. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

maaf kalo salah


3. apa kepanjangan dari SKCK


Surat Keterangan Cuti Kerjasurat keterangan catatan kepolisian



tolng jadiin jawaban tercerdas

4. apa kepanjangannya SKCK


surat keterangan catatan kepolisiansurat keterangan catatan kepolisian

5. singkat skck jelaskan​


Jawaban:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan dari singkatan SKCK (nama sebelumnya adalah SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik)

Semoga Membantu

Penjelasan:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Membuat SKCK Baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan:

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:

Sidik Jari = RP.10.000

Administrasi = RP.30.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:

Foto copy KTP = 2 lembar

Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar

Contoh CPNS / BUMN: PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta:

Foto copy KTP 2 lembar

Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 [1]


6. Apa Itu Blanko Dan Coba Jelaskan ?


BLANKO adalah sebutan bagi surat isian yang belum terisi dengan informasi atau data yang dibutuhkan. Blanko adalah kata dengan penulisan yang tidak baku. Adapun penulisan yang benar adalah BLANGKO.

Pembahasan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata Blangko adalah sebagai berikut:

Kosong atau belum terisiTak memberi suara, tidak menggunakan hak suara, pada pemungutan suaraSurat isian

Sebuah sumber menyebutkan bahwa kata Blangko ini diserap dari bahasa Inggris dari kata Blank yang artinya adalah kosong.

Meski kata BLANKO tidak ditemukan namun KBBI masih menuliskan CEK KOSONG dengan CEK BLANKO, yakni suatu formulir cek yang sudah ditandatangani penarik namun tanpa adanya pencantuman jumlah yang mesti dibayarkan.

Blangko mudah kita jumpai di mana-mana karena pada dasarnya semua surat isian yang masih kosong disebut dengan blangko. Contohnya Undangan kosong (belum terisi nama mempelai dan semacamnya), blanko KTP (formulir pembuatan KTP), blangko ijazah dan masih banyak lagi lainnya.


Pelajari lebih lanjut:Materi tentang kegunaan formulir daftar riwayat hidup https://brainly.co.id/tugas/438318Materi tentang Fungsi daftar riwayat hidup brainly.co.id/tugas/3274416Materi tentang Mengapa dalam mengisi daftar riwayat hidup harus jelas brainly.co.id/tugas/3112226

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detil Jawaban

Kode           : -

Kelas          : SMP

Mapel         : PPKn

Bab             : Surat Isian

Kata Kunci : Blanko, Blangko, Formulir, Surat, Isian


7. blanko isian disebut​


Jawaban:

blanko isian=berisi data pribadi


8. kepanjangan dari SKCK


Yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorangSurat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK).

Semoga membantu

9. Jawab:Salah satu dokumen yang dilampirkan pelamar adalah SKCK. Apa kepanjangan dari SKCK?Jawab:To mn​


Jawaban:

surat keterangan catatan kepolisian

Penjelasan:

semoga bermanfaat


10. informasi apa saja ada dalam blanko faktur


Jawaban:

-Kode dan nomor seri faktur pajak

-Nama PKP Dan Pembeli barang kena pajak

-Alamat PKP Dan Pembeli barang kena pajak

-NPWP PKP Dan Pembeli barang kena pajak


11. kenapa para pencari kerja pemula harus melampirkan SKCK?


karena seorang pemula belum diketahui latar belakang riwayat kehidupannya karena bisa jadi merupakan seorang buronan atau pernah punya catatan kriminal yang akan beresiko bagi pemberi kerjaSKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

12. Apa itu skck berikan penjelasannya


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Membuat SKCK Baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


13. Apa bahasa inggrisnya skck ?


Jawaban:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Certificate of Good Conduct: Indonesian Police Certificates

Penjelasan:

SKCK = Police Certificates

Kita tidak bisa menerjemahkan dokumen resmi sesuka kita dengan bermodalkan Google translate, Butuh Penerjemah tersumpah yang bersertifikat legal


14. jelaskan alur memperoleh SKCK


Jawaban:@ surat pengantar dr kantor kelurahan tempat domisili pemohon@ fotocopy KTP/SIM sesuai dgn domisili yg tertera disurat pengantar dr kantor kelurahan @fotocopy kartu keluarga @fotocopy akta kelahiran @pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6lembar @ mengisi formulir perpanjangan skck yg disediakan dikantor polisi

Penjelasan:


15. Apakah membuat kartu kuning harus membuat skck dahulu?


Jawaban:

dokumen yang harus dibawa ke dinas tenaga kerja adalah sbb:

- foto copy ijazah yang dilegalisir

- KTP asli, atau fotocopy KTP sebagai bahan verifikasi

- foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna merah...

Penjelasan:

untuk surat keterangan catatan kepolisian(SKCK), bisa menyusul, jadi lakukanlah membuat kartu kuning terlebih dahulu.....karena membuat kartu kuning lebih cepat dan mudah.....


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Blanko Skck"